Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Tak Ada Fakta Pelecehan Seksual ke Putri hingga Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di PN Jaksel.

Editor: Daryono
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo, kata Wahyu, merencanakan tempat hingga menggerakan orang lain untuk ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," jelas Hakim Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo cs, dijadwalkan menghadapi sidang vonis atau putusan pada pekan ini.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis lebih dulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan