Di Sidang MK Wamenkumham Ungkap Awal Mula Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil karena Arahan Jokowi
Eddy mengungkapkan bahwa ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil berawal dari arahan Jokowi saat masih menjabat
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil berawal dari arahan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Edward dalam sidang uji materi perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang membahas konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Edward, yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi saat itu meminta agar ada prinsip timbal balik atau resiprokal antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri.
“Saya ingat persis, Yang Mulia, saat poin ini dibahas dalam rapat terbatas di Istana, Presiden Joko Widodo meminta agar ada prinsip resiprokal,” ujar Eddy dalam sidang di MK, Senin (8/9/2025).
Prinsip tersebut kemudian dituangkan secara eksplisit dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Ketika seorang polisi menjalankan kekuasaan di bidang pemerintahan, ia adalah seorang profesional, sama seperti ASN lainnya,” jelas Eddy.
Baca juga: MK Minta Pemerintah dan Polri Ungkap Data Polisi Aktif yang Saat Ini Duduki Jabatan Sipil
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, yang mempertanyakan alasan anggota Polri diperbolehkan mengisi jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
“Kalau jabatan di luar kepolisian masih ada kaitannya, itu masih masuk akal. Tapi kalau tidak ada hubungan sama sekali, apa dasar pemikirannya?” tanya Guntur.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil tetap harus melalui mekanisme terbuka atau open bidding, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan peraturan Menteri PAN-RB.
Sebagai informasi, sidang uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal tersebut memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, yang dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan birokrasi sipil.
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Sosok & Kontribusi Arif Budimanta, Eks Stafsus Jokowi yang Meninggal di Usia 57 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Arif Budimanta, Mantan Stafsus Presiden Jokowi Meninggal |
![]() |
---|
Kabar Duka, Arif Budimanta, Eks Stafsus Jokowi sekaligus Ketua MEBP PP Muhammadiyah Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.