Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit

Berikut ini hal-hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo berdasarkan penjelasan Majelis Hakim.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Berikut ini hal-hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo berdasarkan penjelasan Majelis Hakim. 

Lalu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Sempat Didera 2 Isu Negatif

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan