Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit

Berikut ini hal-hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo berdasarkan penjelasan Majelis Hakim.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Berikut ini hal-hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo berdasarkan penjelasan Majelis Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini," ujarnya dalam persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Lantas, apa hal yang memberatkan?

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata hakim.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Terencana hingga Tak Ada Pelecehan

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.

Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuh hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bibi Brigadir J: Terbayar Air Mata Selama Ini

Pertimbangan Hakim Jatuhi Hukuman Mati

Majelis Hakim menyatakan, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," lanjutnya.

Hakim Wahyu juga menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Lalu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Sempat Didera 2 Isu Negatif

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan