Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Histeris Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kematian anaknya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
ADITYA AJI/AFP
Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kematian anaknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kematian anaknya.

Rosti Simanjuntak langsung histeris memanggil nama Putri Candrawathi setelah hakim membacakan putusan.

Dia mengingatkan Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa yang membunuh Yosua.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," teriak Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti pun menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.

"Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" katanya.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan