Polisi Tembak Polisi
Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi Datangi Pengadilan Negeri Jaksel
Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E hingga Putri Candrawathi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung dari Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun kehadiran pendukung tersebut untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan agenda sidang vonis.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar 11.00 WIB, ketiga pendukung terdakwa tewasnya Brigadir J di Duren tiga itu menggunakan aksesoris yang berbeda-beda.
Pendukung Richard Eliezer terlihat menggunakan kaos dan topi memperlihatkan wajah Bharada E.
Pendukung Richard Eliezer bernama Lucky mengungkapkan bahwa baju dan topi tersebut dibuat secara mendadak.
"Kami relawan tiba-tiba bersatu hati, kami bikin ini ramai-ramai baju dan topi," katanya kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sementara itu pendukung Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat mengenakan kaus berwarna hitam.
Pada kaus tersebut, terdapat gambar wajah dari Ferdy Sambo sedang menggunakan pakaian dinas Polri.
Tak hanya itu, pada kaus tersebut juga dimuat tulisan berwarna merah dengan narasi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Terakhir pendukung Putri Candrawathi terlihat tidak mengenakan pakaian yang mencolok seperti pendukung Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Karangan Bunga Warnai Halaman Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.