Pemilu 2024
Di Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Sebut Ada Manipulasi Data Lewat Sipol
Adapun manipulasi itu, kata dia, dilakukan tepat sehari sebelum tahapan verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022 lalu.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Yatty Momongan menyebutkan bahwa terjadi manipulasi data melalui platform Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Hal ini dikatakannya saat bersaksi Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Selasa (14/2/2023).
Adapun manipulasi itu, kata dia, dilakukan tepat sehari sebelum tahapan verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022 lalu.
“Manipulasi atau perubahan data dilakukan melalui aplikasi atau teknologi yang namanya Sipol, sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan dimulai pada 25 November 2022,” kata Yessy.
“Perubahan data ini diupload ke Sipol tanpa tanda tangan semua komisioner dan tidak dalam rapat pleno yang resmi,” lanjut dia.
Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum secara hierarki hingga KPU Kepulauan Sangihe diduga telah melakukan kecurangan.
Kecurangan itu meliputi perubahan data pada tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan hingga verifikasi faktual perbaikan.
“Di Sulawesi Utara awalnya berjalan dengan baik. Komunikasi kami dengan Bawaslu berjalan baik di saat verifikasi faktual. Sehingga prosesnya ketika turun berkunjung dari rumah ke rumah atau dikumpulkan ke kantor partai politik apakah di kabupaten/kota, kecamatan atau di desa atau dikumpulkan untuk video call atau rekaman itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 dan sesuai dengan Juknis Nomor 260,” tuturnya.
Ia menjelaskan ada tiga tahapan manipulasi data yang diduga dilakukan KPU. Pertama pengubahan data yang dilakukan sehari sebelum Rapat Pleno KPU pada 8 November 2022 silam.
Pertama yakni pda proses di KPU Sulawesi Utara terdapat kejanggalan, karena berita acara pada tanggal 6 November justru ditandatangani pada 24 November 2022.
Kemudian yang kedua, kata dia, perubahan partai dilakukan pada 25 November yang dilakukan langsung di Sipol.
Kemudian tahap ketiga terhadi perubahan dua berita acara yang sudah dilakukan rapat pleno tingkat kabupaten/kota pada 8 Desember 2022, yang mana salah satu partai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia menduga perubahan data tersebut dilakukan oleh jajaran kepala bagian dan kepala sub bagian KPUD yang diberi arahan oleh pimpinan.
“Karena yang bisa merubah daya adalah admin Sipol. Namun dibimbing angka-angkanya sehingga memenuhi proyeksi, yang sangat hanya diketahui oleh jajaran sekretriat,” tuturnya.
Secara rinci pada tanggal 5 November 2022, digelar rapat pleno yang dihadiri 15 KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Pada rapat tersebut, petugas KPU melaporkan hasil verifikasi faktual lewat berita acara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Soal Pencatutan NIK ke Sipol KPU, Pengamat: Ini Pencurian
“Rekan-rekan dengan bangga menyampaikan kepada Bawaslu setempat bahwa proses ini sudah terjadi,” kata Yessy.
Kemudian pada 6 November data yang direkapitulasi data hasil verifikasi faktual oleh kabupaten/kota itu direkapitulasi di tingkat provinsi.
Yessy atas dukungan Sekretariat KPU Provinsi membuat undangan resmi untuk rapat pleno yang mengundang 4 sampai 5 Komisioner KPU Provinsi.
Namun proses tersebut mengalami kendala karena KPU di Kotamobagu, karena hanya membuat satu berita acara untuk hasil verifikasi seluruh partai politik.
Hal itu pun dinilai cukup mengganggu proses yang akhirnya juga mengubah undangan yang telah dibuat.
“Dia membut berita acara bukan 1 partai 1 berita acara, tapi semua partai dalam semua berita acara,” tuturnya.
Hingga akhirnya rapat pleno tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya, kata Yessy, memaparkan data tanpa ada masalah pada rapat tersebut. Ia pun menandatangani berita acara atas hasil laporan verifikasi.
“Saya menandatangani berita acara tersebut, termasuk 9 parpol statusnya di sulut belum memenuhi syarat (BMS),” katanya.
Ia pun berharap laporan tersebut akan menjadi data yang direkap di tingkat KPU RI. Namun, sambung Yessy, yang terjadi justru sebaliknya.
Ia menyebut bahwa data yang menyatakan ada 9 parpol belum memenuhi syarat tersebut berubah ketika disampaikan ke KPU RI.
“Betapa kagetnya kami karena data yang direkapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi berbeda dengan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU RI dalam pleno yang mengundang partai politik pada saat itu.”
“Status salah satu partai itu audah berubah dari MS (BMS) menjadi MS baik kepengurusan maupun keanggotaannya. Berdasarkan perubahan data ini, KPU RI pleno di tanggal 8 November,” papar Yessy.
“Data apa yang digunakan oleh KPU RI, adalah data hasil perubahan yang dilakukan Sekretaris KPU Provinsi Sukawesi Utara, Kabag Teknis, Kasubag Teknis di tanggal 7 dalam rapat koordinasi evaluasi yang seharusnya evaluasi ketika tahapan sudah selesai.”
Adapun pada tanggal 7 November 2022 itu, Yessy mengatakan dirinya juga sempat dihubungi oleh Sekretaris Jenderal menyampaikan ‘instruksi’ melalui aplikasi WhatsApp untuk mengubah data terkait partai politik yang belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat baik kepengurusan maupun keanggotaan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.