Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kapan Sidang Pembelaan Nadiem Makarim? Digelar usai Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
- Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi Nadiem Makarim digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
- Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan yakni Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Setelah sidang tuntutan, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim?
Lantas, kapan sidang pembelaan digelar?
Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi Nadiem Makarim digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
Waktu tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi yang dijalaninya pada Rabu (13/5/2026).
“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Rabu, dilansir Kompas.com.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” jelas Purwanto.
Baca juga: Tak Punya Uang Rp5,6 Triliun, Nadiem Makarim: Mereka Tahu, Kenapa Dilempar pada Saya?
Ia berharap waktu penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa.
Lalu, hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh terdakwa.
“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” imbuh Purwanto.
Kondisi Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada Rabu malam.