Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Kepalkan Tangan dan Berdiri Tegap saat Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim

Saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya, selesai vonis dia digiring keluar.

tangkap layar KompasTV
Inilah sosok ketiga majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak. Saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya, selesai vonis dia digiring keluar. 

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan. Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat

Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Saat mendengar vonis majelis hakim Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya.

Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan. Seusai divonis Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan.

Tidak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Ferdy Sambo.

Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah
memberikan putusan demikian bagi Ferdy Sambo.

Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.

"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya,"  ujarnya.(Tribun Network/aci/ham/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved