Polisi Tembak Polisi
Kamarudin Simanjuntak Senang, Kuat Maruf Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kamarudin Simanjuntak menyampaikan terima kasih ke majelis hakim karena permintaan mereka dijawab dengan vonis yang melebihi tuntutan JPU.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hal ini disampaikannya saat mendampingi keluarga Brigadir J menyaksikan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ia bersyukur, vonis yang dijatuhkan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu melampaui tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
"Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan, tuntutannya kan 8 tahun oleh jaksa dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan, dan itu telah dipenuhi oleh Majelis Hakim," kata Kamarudin.
Mewakili almarhum Brigadir J dan keluarganya, ia kembali menyampaikan terima kasih karena permintaan mereka dijawab dengan vonis yang melebihi tuntutan JPU.
"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan," tegas Kamarudin.
Terdakwa Kuat Ma'ruf baru saja dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Kuat Ma'ruf dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kamarudin Ungkap 4 Titik Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Ada di Kepala, Leher, Tangan, dan Dada
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Maruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sementara itu Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Baca juga: Setelah Saranghaeo, Kuat Maruf Tunjukan Gestur Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.