Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, menjalani sidang vonis atau putusan pada Selasa (14/1/2023), di PN Jaksel

Editor: Daryono
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang vonis atau putusan pada Selasa (14/1/2023). 

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah mendapatkan vonis dari hakim lebih dahulu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

Sementara Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan