Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. 

Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui. 

Baca juga: Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Kuat Maruf

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tunututan 8 tahun penjara dari JPU. 

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan