Polisi Tembak Polisi
Soal Amicus Curiae Eliezer Jelang Vonis, Ronny Talapessy: Ini Momen Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Jelang sidang vonis, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy bicara soal Amicus Curiae yang diajukan para akademisi hukum Indonesia untuk Eliezer.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada besok Rabu (15/2/2023).
Diketahui sebelumnya JPU memberi tuntutan hukuman penjara 12 tahun kepada Eliezer atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU pada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut hukuman penjara 8 tahun.
Hal itu lah yang kemudian mendorong ratusan akademisi dari seluruh Indonesia melalui pengajuan sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Amicus Curiae tersebut diajukan agar bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis kepada Eliezer.
Menanggapi adanya Amicus Curiae untuk Eliezer ini, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan bahwa Amicus Curiae ini merupakan bagian dari harapan masyarakat luas.
Baca juga: Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita
Terlebih Amicus Curiae ini disuarakan oleh para Guru Besar Hukum dan Profesor Hukum yang ada di Indonesia.
"Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan dan dalam prakteknya sudah beberapa kasus sudah diterapkan juga lewat common law."
"Kalau kita lihat common law dan civil law sekarang, di Indonesia sudah semakin mendekati, karena pendekatan hukum yang semakin progresif."
"Itu yang harus kita garis bawahi dulu. Terkait dengan Amicus Curiae ini tentunya adalah harapan dari masyarakat luas."
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
"Kalau kita lihat kemarin bagaimana guru besar, para profesor, itu mereka sampai mereka menyuarakan," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Ronny menilai adanya Amicus Curiae ini karena publik merasakan tidak adanya keadilan bagi Eliezer yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Untuk itu, Ronny merasa Amicus Curiae bagi Eliezer ini bisa menjadi momentum penegakan hukum Indonesia yang lebih baik dan lebih berkeadilan.
"Karena apa, adanya ketidakadilan. Ini adalah momentum penegakan hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang berkeadilan. Momentum untuk Justice Collaborator, ini bukan soal Richard Eliezer lho."
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum
"Ini yang harus kita pahami bersama. Jadi ketika ada aspirasi, dukungan publik yang luas, ikut mendukung seorang Richard Eliezer."
"Ini kan harapannya apa, supaya penegakan hukum ini baik ke depannya. Itu yang harus kita sepakati dulu bersama," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup
Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa, lantaran terdakwa dinilai sebagai eksekutor.
Namun kata Mahfud, Eliezer pantas mendapat hukuman lebih ringan lantaran berjasa mengungkap kasus secara terang setelah satu bulan Ferdy Sambo cs bertahan dengan skenario buatannya.
"Saya berharap dia turun, dari 12. Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023)
Baca juga: Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh Yosua karena dijanjikan akan di SP3. Gampang SP3, saya membunuh karena saya ditembak duluan sehingga terjadi tembak menembak jadi dia bebas."
"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (Agustus) membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak," jelas Mahfud.
Sehingga atas keberanian Eliezer mengungkap duduk perkara secara terang benderang, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.
Menurut Mahfud jika tak ada peran dari Eliezer untuk mengungkap perkara, maka peristiwa pembunuhan Brigadir J dipastikan menjadi dark number atau kasus kejahatan yang tak bisa diungkap dan tak tercatat.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup
"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang mengubah keterangannya, kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number, kasus yang gelap tidak bisa dibuka," terangnya.
"Oleh sebab itu kita tunggu, mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Menurut saya tentu dihukum juga karena dia pelaku, tapi tanpa dia nggak akan terbuka kasusnya," pungkas Mahfud.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.