Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Meringankan pada Vonis Richard Eliezer

Simak pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal keringanan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal keringanan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Keterangan serta bukti-bukti itu dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif.

Termasuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut, yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang.

Begitu juga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Dalam suatu tindak pidana, ada keuntungan bagi seseorang yang telah dinyatakan sebagai pelaku justice collaborator.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:

Baca juga: Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding

"Bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."

Kemudian ayat 2 berbunyi:

"Dijelaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Selain itu, menurut Pasal 10A ayat 1, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:

1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya

2. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya

3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan