Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator
Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.