Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pengacara: Kami Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Bharada E itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyoroti status Justice Collaborator kliennya yang dikabulkan Majelis Hakim.

Ronny Talapessy menyebut, dengan dikabulkannya Justice Collaborator Bharada E menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Tentunya ini penting karena semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang menjadi Justice Collaborator bekerja sama untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang sulit itu bisa diterima," ujarnya setelah persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

"Dalam putusan, hakim menerima status dia (Bharada E) sebagai Justice Collaborator."

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan rakyat kecil," papar Ronny Talapessy.

Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas

Mengenai vonis Majelis Hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan, Ronny berharap tidak ada upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski begitu, pihak Bharada E akan menghormati apabila JPU mengajukan banding.

"Kalau kami berharap agar jaksa tidak melakukan banding," ungkap Ronny Talapessy.

"Tapi itu keputusan dari jaksa, kami menghormati, kami hargai."

"Tapi semua kemungkinan akan kami hadapi," imbuhnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Reaksi Ibunda Bharada E

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengaku bersyukur atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anaknya.

Rynecke pun mengucapkan syukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada banyak pihak yang mendukung putranya dalam menjadi Justice Collaborator pada kasus ini.

"Untuk keluarga di Manado, kita bersyukur kepada Tuhan untuk kakak beradik, saudara bersaudara, teman-teman semua yang di Manado."

"Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, torang bergumul sama-sama untuk Icad," ucap Rynecke, Rabu.

Baca juga: Bharada E Tahan Tangis Ketika Dengar Vonis Hakim Hanya 1 Tahun 6 Bulan

Rynecke juga merasa terharu terkait banyaknya dukungan terhadap Bharada E.

"Sampai akhirnya Icad (Bharada E) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan."

"Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado."

"Teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih."

"Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih semuanya," ungkap Rynecke.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan