Polisi Tembak Polisi
Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat
Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Ibunda Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menanggapi soal vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti Simanjuntak mengaku keluarganya menerima semua vonis terdakwa kasus Brigadir J, termasuk Bharada E.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan terbaik dari Tuhan.
"Inilah yang terbaik dari Tuhan, kami sebagai keluarga menerima apapun itu semua vonisnya."
"Kami minta dukungan kepada semua media, maupun rakyat Indonesia, dan tim-tim PH (penasihat hukum) untuk mengawal sampai ke banding lagi, bantu memulihkan nama baik anak saya, harkat dan martabatnya," kata Rosti Simanjuntak sambil memeluk foto Brigadir J, usai sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Meski demikian, Rosti tetap berharap Bharada E bisa belajar dari perbuatannya.
Ia berdoa semoga Bharada E menyadari kejahatannya yang telah menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.
"Agar Bharada E benar-benar menjadi orang yang belajar, bertobat, dan sadar. Semoga diperhitungkan Tuhan perbuatannya, dan sadar akan kejahatannya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang turut mendampingi Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E berhak mendapatkan vonis ringan.
Alasannya, karena Bharada E telah berani jujur dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
"Ternyata dia (Bharada E) mau sadar dan bertobat, dia berhak reward yang baik," ujar Kamaruddin.
Ia juga menilai vonis empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, sudah pantas.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya telah memberi kesempatan kepada empat terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
Namun, berbeda dari Bharada E, kata Kamaruddin, keempat terdakwa justru memilih jalan sesat dengan berbohong soal kasus Brigadir J.
Karena itu, ia menganggap wajar apabila vonis pada Ferdy Sambo cs, kecuali Bharada E, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memaknai mereka belum sadar dan belum bertobat. Padahal, dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka, kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertobatlah, serta meminta maaf kepada klien saya, kepada ayah bunda dari Brigadir Yosua."
"Yang sadar cuma satu (Bharada E), maka vonis hakim telah sesuai dengan sikap dan perbuatannya."
"Karena yang empat orang tidak mau sadar, tapi memilih jalan yang sesat, membuat fitnah-fitnah, obstruction of justice, membuat kebohongan, ya wajar mereka dituntut dan diperberat vonisnya," urainya.
Saat ditanya soal kemungkinan banding para terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan pada Ferdy Sambo cs dan kuasa hukum mereka.

Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas
Kendati demikian, jika Ferdy Sambo cs mengajukan banding, ia akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat hukuman keempat terdakwa.
"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum, karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E paling rendah, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, vonis Ferdy Sambo paling berat lantaran ia dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibanding tuntutan JPU, seumur hidup.
Untuk Putri Candrawathi, ia juga divonis lebih berat daripada tuntutan.
Dari yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, kini divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.
Vonis keduanya sama-sama lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.
Reaksi Kubu Bharada E

Menanggapi vonis Bharada E, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, bersyukur.
Ia menilai vonis terhadap Bharada E adalah kemenangan untuk semua orang di Indonesia.
"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny usai sidang vonis Bharada E di PN Jaksel, Rabu.
Baca juga: Eliezer Angels Histeris Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Tuhan Mendengarkan Doa Kita Semua
Senada dengan Ronny Talapessy, ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengaku bersyukur atas vonis sangat ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anaknya.
Rynecke mengucapkan syukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada banyak pihak yang mendukung putranya dalam menjadi Justice Collaborator (JC) pada kasus ini.
"Untuk keluarga di Manado, kita bersyukur kepada Tuhan untuk kakak beradik, saudara bersaudara, teman-teman semua yang di Manado."
"Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, torang bergumul sama-sama untuk Icad," kata Rynecke di kediaman kuasa hukum Bharada E di Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu.
Ia merasa terharu terkait banyaknya dukungan terhadap anaknya.
Tidak lupa dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.
"Sampai akhirnya Icad (Richard Eliezer) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan."
"Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado."
"Teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih. Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih semuanya," jelas Rynecke.
Tak hanya itu, ia juga berterima kasih pada Rosti Simanjuntak karena telah menerima permintaan maaf Bharada E.
"Kiranya Tuhan memberikan kekuatan pada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel," tandasnya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi almarhum.
Pembunuhan terhadap Brigadir J direncanakan Ferdy Sambo karena cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan.
Selain ketiga orang tersebut, Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut dijadikan tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.