Ketentuan dan Cara Beli Tiket Infant: Tiket Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 3 Tahun
Tiket infant ialah tiket kereta api untuk penumpang yang berusia di bawah tiga tahun. Berikut ketentuan dan cara membeli tiket infant.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nuryanti
Pembelian tiket infant dapat dilakukan melalui website penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access dan loket pemesanan di stasiun.
Berikut ini cara membeli tiket infant melalui website atau aplikasi KAI Access dan loket stasiun:
1. Pembelian melalui website penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access:
- Terdapat kolom untuk penumpang infant, masukkan penumpang infant sesuai jumlahnya.
Nomor identitas penumpang infant diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa.
- Jika jumlah infant lebih banyak dari jumlah penumpang dewasa, maka penumpang infant sisanya dianggap sebagai penumpang dewasa dan dimasukkan dalam kolom dewasa.
2. Pembelian melalui loket pemesanan di stasiun:
- Apabila penumpang lupa menginput penumpang infant melalui website pemesanan kai.id, aplikasi KAI Access atau mitra resmi penjualan lainnya, tiket infant masih dapat dibeli melalui loket stasiun.
- Pembelian tiket infant di loket stasiun dapat dilakukan paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Sebagai informasi, bagi penumpang anak yang berusia lebih dari tiga tahun sudah diwajibkan membeli tiket kereta api dengan harga seperti tarif dewasa.
Berikut ini sejumlah ketentuan terkait tarif tiket kereta api untuk penumpang anak mulai usia tiga tahun:
Ketentuan Tarif Tiket Penumpang Anak Mulai Usia 3 Tahun
- Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk.
- Tarif tiket bagi penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun setara dengan tarif penumpang dewasa yakni 100 persen dari harga tiket.
- Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.