Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Pemanggilan Menteri Kominfo oleh Kejagung Layak Diapresiasi, Terlepas Apakah ada Aspek Lain
dalam penanganan kasus BTS di Kejakgung ini, ada isu terkait dengan hubungan Presiden Jokowi dengan Surya Paloh, yang sedang tidak baik-baik saja
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik yang juga Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI yang memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.
Menurut Ray, pemanggilan ini penting sebagai bagian dari proses pengusutan secara tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan BTS.
Terlepas dari berbagai spekulasi atas motif pengungkapan kasus ini, Ray melihat, hal terpenting adalah kasus dugaan korupsi pembangunan BTS memang ada, dan semua pelakunya diposes hukum.
“Pemanggilan ini satu hal yang harus kita apresiasi oleh kita. Terlepas dari apapun tujuan pemanggilan tersebut. Apakah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atau memang ada aspek politik,” kata Ray, Selasa (14/2/2023).
Ray mengatakan, dalam penanganan kasus BTS di Kejagung ini, ada isu terkait dengan hubungan Presiden Jokowi dengan Surya Paloh, yang sedang tidak baik-baik saja.
Tetapi, kasus BTS yang ditangani Kejagung ini, menurut Ray, memang ada pelanggaran hukumnya.
“Apapun itu, langkah Kejaksaan ini harus diapesiasi. Sebagai garda terdepan penegakkan hukum, mereka mengusut kasus BTS ini sampai level tertinggi,” ucap Ray.
Dia menambahkan, selama kasus yang ditangani objektif dan bukan kriminalisasi maka harus diapresiasi.
“Kalau masalah motifnya apakah politik atau apapun ya itu susah diatur, yang penting kasusnya ada, bukan kiminalisasi,” jelas Ray.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti Tentukan Status Johnny G Plate
Lebih lanjut, Ray menyebut Kejakgung telah membongkar kasus-kasus besar yang merugikan uang negara.
“Langkah-langkah Kejaksaan ini sudah bagus,” tutup Ray.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.