Polisi Tembak Polisi
Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengaku lega karena empat terdakwa pembunuhan keponakannya sudah diberikan vonis sesuai dengan harapan keluarga.
Editor:
Theresia Felisiani
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
Kelimat, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.