Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Menkopolhukam Mahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Sambo Cs

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang MK.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Mahfud majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua telah memperlihatkan bagaimana independensi seorang hakim di pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menyaksikan dari tayangan televisi pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata Mahfud seperti ditayangkan Kompas TV.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut hakim tak terpengaruh oleh opini publik. Melainkan memperhatikan akal sehat atau public common sense dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," terangnya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua. Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Pujian Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif

Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan