Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer, dan meringankan ada enam poin

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khusunya dalam penegakan hukum, sehingga para penegak hukum dan aliansi serta harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan khsusunya terhadap Richard Eliezer."

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orang Tua Menangis, LPSK Bergegas Beri Perlindungan

"Peristiwa penghilangan nyawa Yosua dikepung gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik."

"Kejujuran dan keberanian terdakwa dilakukan dengan penuh risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak dijadikan JC dan layak mendapatkan penghargaan."

"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Richard Eliezer telah mengaku, menyesal, meminta maaf terhadap keluarga Yosua, selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan, meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran dan hal itu telah Richard Eliezer tunjukan sebagai bentuk pertaubatan," jelas hakim anggota.

Untuk diketahui, Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk Richard Eliezer menghadapi persidangan.

Amicus Curiae ini diajukan oleh para guru besar hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

Baca juga: KPK Kejar Aset Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Sementara itu, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator hingga nota pembelaan untuk Richard Eliezer.

Pihaknya berharap ini upaya ini membuahkan hasil.

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun guru besar hukum yang menyampaikan."

"Jadi hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.

Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.

Pihaknya juga meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan