Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Selain Demokrat dan PKS, DPD RI Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Pendapatnya ini berdasarkan pembahasan yang diikuti serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah.

Penulis: Naufal Lanten
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Paripurna. DPD RI menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Adapun penyetujuan RUU tersebut dilakukan saat Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

“Apakah hasil pembahsan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2,” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin sebagai pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab Anggota DPR dan elemen pemerintah yang hadir.

Dalam rapat tersebut, terdapat 7 fraksi DPR RI yang menyetujui RUU ini. Kemudian ada 2 fraksi di DPR yang menolak RUU tersebut, di antaranya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan