Sabtu, 16 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan, bagaimana dengan nasib Bharada E yang divonis hari ini ?

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Kolase foto Bharada E. Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa, lantas bagaimana dengan nasib Bharada E yang bakal divonis hari ini ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini ?

Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan ?

Pengamat: Mengecewakan Jika Vonis Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi vonis Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Ronny Talapessy Yakini Amicus Curiae Bisa Ringankan Vonis Bharada E

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan keyakinannya terkait majelis hakim yang bisa memberikan vonis ringan kepada kliennya.

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Ronny meyakini Amicus Curiae ini bisa meringankan vonis Eliezer karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Bahkan, Ronny pun sudah melakukan riset terkait Amicus Curiae yang pernah diajukan di kasus-kasus hukum di Indonesia.

Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong.

"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kemudian, ada juga kasus lainnya, yakni kasus Majalah Time vs Soeharto.

Mantan Presiden RI kedua itu, menggugat Majalah Time edisi Asia karena dinilai membuat pemberitaan yang tendensius, insinuatif, dan provokatif.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.

Baca juga: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku tidak bisa memperkirakan vonis apa yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Perlu diketahui, Richard akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam kasus sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Kendati demikian, dirinya berharap agar Majelis Hakim konsisten dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.

"Saya tidak bisa (prediksi), cuma berharap saja mudah-mudahan majelis hakim tetap konsisten di dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum dan keadilan, berdasarkan tuntutan masyarakat, perkembangan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa, lantaran terdakwa dinilai sebagai eksekutor.

Namun kata Mahfud, Eliezer pantas mendapat hukuman lebih ringan lantaran berjasa mengungkap kasus secara terang setelah satu bulan Ferdy Sambo cs bertahan dengan skenario buatannya.

"Saya berharap dia turun, dari 12. Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh Yosua karena dijanjikan akan di SP3. Gampang SP3, saya membunuh karena saya ditembak duluan sehingga terjadi tembak menembak jadi dia bebas. Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (Agustus) membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak," jelas Mahfud.

Sehingga atas keberanian Eliezer mengungkap duduk perkara secara terang benderang, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.

Menko Polhukam Mahfud MD, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan harapannya agar vonis hukuman Richard Eliezer turun.
Menko Polhukam Mahfud MD, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan harapannya agar vonis hukuman Richard Eliezer turun. (Tribunnews.com/Ibriza)

Menurut Mahfud jika tak ada peran dari Eliezer untuk mengungkap perkara, maka peristiwa pembunuhan Brigadir J dipastikan menjadi dark number atau kasus kejahatan yang tak bisa diungkap dan tak tercatat.

"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang mengubah keterangannya, kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number, kasus yang gelap tidak bisa dibuka," terangnya.

"Oleh sebab itu kita tunggu, mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Menurut saya tentu dihukum juga karena dia pelaku, tapi tanpa dia nggak akan terbuka kasusnya," pungkas Mahfud.

Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Sementara itu, satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E) baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023).

Adapun untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis kasus Brigadir J pada Selasa (14/2/2023).

Berikut ini Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana. Berikut 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati. TRIBUNNEWS
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana. Berikut 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persiangan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Kolase Tribunnews)

Adapun terdapat lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

Kelimat, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Kuat Maruf
Kuat Maruf (Foto Kolase Tribunnews.com)

Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Kemudian, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan