Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bakal 'Obok-obok' Handphone Yaqut Cholil Qoumas, Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji

KPK akan memfokuskan penyidikannya pada isi telepon genggam (handphone) yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).KPK akan memeriksa handphone Yaqut Cholil Qoumas yang disita dari kediaman mantan Menag tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfokuskan penyidikannya pada isi telepon genggam (handphone) yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Barang bukti elektronik ini diyakini menyimpan informasi krusial untuk membongkar skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Handphone tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan ekstraksi data secara mendalam terhadap gawai tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti yang dapat memperkuat penanganan perkara.

"Ya BBE (Barang Bukti Elektronik) itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurut Budi, informasi yang tersimpan di dalam barang bukti elektronik sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri jejak komunikasi dan data terkait dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji.

"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Bukti Saat Ini Mengarah ke SK yang Ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas

Selain di rumah Yaqut, tim penyidik juga bergerak ke lokasi lain.

Pada hari yang sama, tim menggeledah sebuah rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix," kata Budi.

"Mobil yang sudah diamankan dan disita penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK," imbuhnya.

Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved