Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis Ringan Jauh dari Tuntutan, Jaksa Masih Yakin Richard Eliezer Pelaku Utama

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada pertimbangan dalam tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada pertimbangan dalam tuntutan.

Satu di antaranya, meyakini posisi Richard sebagai pleger atau pelaku utama.

"Kami tetap dalam sistem pembuktian. Dalam hal menjatuhkan tuntutan pidana, memang harus disesuaikan dengan peran," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati putusan Majelis Hakim.

Kemudian Kejaksaan juga memutuskan tak melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Hal itu dilakukan karena melihat sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard.
"Ini orang tua korban memaafkan. Media sosial begitu gencar, masa kami tidak merespon itu sebagai wujud keadilan substantif," ujar Fadil.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan