Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Menko Polhukam Mahfud MD membantah soal isu KUHP baru disahakan untuk meloloskan terdakwa Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok."
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati." ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.