Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Populer Nasional: Vonis Bharada E - Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri

Berita populer nasional Tribunnews.com: Vonis Bharada E, soal kemungkinan Bharada E kembali jadi anggota Polri.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), hukuman satu tahun enam bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Terkait vonis ini, sejumlah pengamat buka suara soal kemungkinan Bharada E kembali menjadi anggota Polri.

Seperti diketahui, Bharada E hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik seperti mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

1. Keluarga Brigadir J Respons Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan