Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti
Surya Darmadi, mengklaim tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengklaim tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) yang menjeratnya menjadi terdakwa.
Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadinya setelah dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspose media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” ucap Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Surya Darmadi juga tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun.
Sedangkan, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.
“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahaan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp600 miliar per bulan dan per tahun Rp7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” kata Surya.
“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum, padahal keuntungan laba perusahan saya non-HGU hanya Rp210 miliar,” imbuhnya.
Surya Darmadi pun menyampaikan bahwa kelima perushaannya disebut tidak memiliki izin sama sekali.
Padahal, kata dia, lima perusahaan miliknya telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.
“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” ucap Surya.
Baca juga: Pleidoi Surya Darmadi, Kejaksaan Disebut Abaikan Undang-undang Cipta Kerja
“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya salah saya? Karena kebun yang perusahaan saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apa lagi surat dokumen yang saya miliki, tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” lanjutnya.
Adapun Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, terbukti melakukan korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun lebih.
Menurut jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Menurut jaksa, Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Atas perbuatannya, Surya disebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Layak Dimiskinkan Karena Sudah Merusak Lingkungan
Ia juga disebut jaksa telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cerita Ariyanto Bakri Antar Rp60 Miliar untuk Panitera Wahyu Gunawan Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R dari Sesditjen Binwasnaker & K3 Terkait Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini yang Disampaikan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Daftar Aset Riza Chalid Disita Kejagung: Total Triliunan Rupiah, Sang Raja Minyak Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.