Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu

Ricky Rizal Wibowo pernah dinasihati Hakim Wahyu untuk tak berbohong, jauh sebelum vonis, kini dituduh curi uang Brigadir J.

Editor: Daryono
Istimewa
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal Wibowo pernah dinasihati Hakim Wahyu untuk tak berbohong, jauh sebelum vonis, kini dituduh curi uang Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis diberikan pada Selasa (14/2/2023), dimana hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana sebelumnya, JPU menuntut 8 tahun penjara.

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait vonis, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Ajukan Banding

Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah memasukkan memori bandingnya.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Djuyamto menjelaskan bahwa Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim

Pernah Dinasihati Hakim Wahyu jauh Sebelum Vonis

Sementara jauh sebelum vonis, Ricky Rizal pernah diberi nasihat oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Nasihat tersebut saat dirinya masih menjalani proses persidangan, melansir YouTube Kompas TV, pada 5 Desember 2022.

Kala itu, Hakim Wahyu menyebut keterangan Ricky Rizal tak masuk di akal.

Hakim Wahyu juga menyebut Ricky Rizal telah berbohong, mencoba menutup-nutupi fakta terkait tewasnya Brigadir J.

Hakim Wahyu pun menasihati Ricky Rizal untuk jujur, demi keluarga terdakwa yang ada di rumah.

"Kamu nggak sayang sama anak-anakmu?" tanya Hakim Wahyu.

"Sayang yang mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk nutupi ini semua, kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupi ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba menutupi, saya tahu kamu bohong apa nggak," ujar Hakim Wahyu lagi.

Hakim Wahyu pun sempat meminta Ricky Rizal untuk mengingat anak dan istrinya, yang disebut mendoakan agar Ricky diberikan keringanan hukum.

Hakim Wahyu juga mengungkap tidak butuh kesaksian Ricky Rizal, lantaran kasus tersebut terbuka, dan dapat maju ke persidangan setelah kesaksian Richard  Eliezer.

Hakim Wahyu pun kembali mengimbau Ricky Rizal agar tidak berbohong lantaran kasihan dengan anak dan istri Ricky di rumah.

Dituduh Curi Uang Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tidak hanya itu, buntut dari kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal kini telah dituduh mencuri uang korban.

Pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan soal tuduhan tersebut.

Kamarudin menyebutkan bahwa ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir J yang dicuri oleh Putri Candrawathi dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Adanya uang Brigadir J yang diduga hilang tersebut, pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi.

Tampak orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) sore.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Klaim Tidak Pernah Berniat Bunuh Brigadir J

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yoshua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan segera cepat membuat laporan tersebut, lantaran orang tua Brigadir J tak banyak waktu untuk mengurusnya di Jakarta.

Kamaruddin juga menyebut bahwa tidak hanya Ricky Rizal saja, dirinya juga menuduh Pitri Candrawathi ikut serta mencuri uang Brigadir J.

"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri (Putri Candrawathi) bersama Ricky Rizal. Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," ungkap dia.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved