Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Muncul Istilah Cari Lawan dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Ini Maksudnya

Istilah "cari lawan" digunakan saat mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menawarkan sabu kepada Janto.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Janto Parluhutan dan M Nasir dihadirkan jadi saksi dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).   

Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini  yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan