Ricky Ham Pagawak Ditangkap dan Ditahan, DPO KPK Tersisa 3 Orang Termasuk Harun Masiku
KPK kini masih harus memburu 3 DPO lagi setelah beberapa hari kemarin menangkap DPO Ricky Ham Pagawak yang buron selama 7 bulan.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023).
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu ditangkap setelah buron selama 7 bulan.
Dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak sempat bersembunyi di negara tetangga, Papua Nugini.
Lalu Ricky Ham Pagawak terendus kembali ke Papua.
Hingga akhirnya Ricky Ham Pagawak ditangkap di sebuah perumahan di Jayapura.
Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak, kini KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap tiga DPO lainnya.
Ketiga DPO ini yakni Kirana Kotama alias Thay Ming, Harun Masiku dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
KPK Masih Punya PR Tangkap 3 DPO ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak menjadi buronan sejak 15 Juli 2022 dan berhasil ditangkap pada Minggu (19/2/2023).
Sebelum Ricky Ham Pagawak, KPK juga berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.
Izil Azhar adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Dengan tertangkapnya Ricky Ham Pagawak dan Izil Azhar, kini DPO KPK tersisa 3 orang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.