Polisi Terlibat Narkoba
Pakar Hukum Pidana Nilai Dody Prawiranegara Bisa Saja Tolak Perintah Teddy Minahasa
Jamin Ginting mengatakan AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Theresia Felisiani
(sumbar.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
Kolase Tribunnews: Ayah AKBP Dody, Irjen (Purn) Pol Maman Supratman (kiri) saat berada di Polda Metro Jaya Sabtu (22/10/2022) // AKBP Dody Prawiranegara (tengah) // Irjen Teddy Minahasa (kiri). Jamin Ginting mengatakan AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.
Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.