Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kode Etik Bharada E Digelar Hari Ini, Ada 8 Saksi dan Dihadiri Kompolnas

Sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar hari ini, menghadirkan 8 saksi dan juga Kompolnas,Rabu (22/2/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar hari ini, menghadirkan 8 saksi dan juga Kompolnas, Rabu (22/2/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2/2023). 

Sidang kode etik Bharada E akan digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta. 

Sebanyak delapan orang saksi akan dihadirkan dalam sidang etik hari ini. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, serta Poengky Indarti juga turut memantau sidang Bharada E

"Hari ini Rabu 22 Februari, jam nya setelah ini, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E." 

"Sidang ini juga akan dihadiri anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca juga: Pastikan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Bharada E, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan 

Brigjen Ahmad menuturkan, pelaksanaan sidang etik dimungkinkan akan berjalan hingga sore atau malam hari. 

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, dan mudah-mudahan sore ini, tergantung pelaksanaannya atau bisa sampai malam, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujarnya. 

Diketahui sidang akan digelar secara tertutup. 

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.

Nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.

Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan