Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kode Etik Bharada E Digelar Hari Ini, Pakar: Sebaiknya Ada Perwakilan LPSK

Pakar pidana, Jamin Ginting, menilai perlu ada perwakilan LPSK untuk mendampingi sidang kode etik Bharada E yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Pakar pidana, Jamin Ginting, menilai perlu ada perwakilan LPSK untuk mendampingi sidang kode etik Bharada E yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023). 

Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, Bharada E hadir di Gedung TNCC dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. 

Ia terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap. 

Terlihat Bharada E memasuki ruang sidang dengan tenang dan dikawal oleh dua polisi lain. 

Nantinya, sebanyak delapan orang saksi akan dihadirkan dalam sidang etik hari ini. 

"Hari ini Rabu, 22 Februari, jam nya setelah ini, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E." 

"Ada delapan saksi," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC Polri, Rabu, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Brigjen Ahmad menuturkan, pelaksanaan sidang etik dimungkinkan akan berjalan hingga sore atau malam hari. 

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, dan mudah-mudahan sore ini, tergantung pelaksanaannya atau bisa sampai malam, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujarnya. 

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.

Nantinya, nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.

Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada. 

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan