Rabu, 27 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Datang Bersama Keluarga, Sang Kakak Berharap yang Terbaik untuk Sidang Vonis Arif Rachman

Kakak kandung dari Arif Rachman berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jaksel.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Kakak kandung dari Arif Rachman berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jaksel. 

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved