Polisi Tembak Polisi
Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum
Para terdakwa Obstruction of Justice merupakan korban prank Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi nilai mereka tidak layak dihukum.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Theresia Felisiani
Oleh karena itu, dirinya menilai para terdakwa tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice dan tidak layak dihukum.
"Dan yang dikerjakan itu pun waktu itu nggak ngerti itu kaitannya dengan menghilangkan penyidikan, jadi dia (mereka) sama sekali tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice, karena dia tidak ada niat, kemudian dia tidak tahu penyidikannya itu kayak apa, jadi nggak pantas untuk dihukum," pungkas Aryanto.
Baca juga: Praktisi Hukum: Perkuat LPSK agar Tak Ada Lagi Justice Collaborator Kena Prank Seperti Eliezer
Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.