Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Dkk Hadapi Vonis Hari Ini, Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum
Penasihat Ahli Kapolri menilai terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tak pantas diberi hukuman.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.
3. Arif Rahman

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.