Kasus di Mahkamah Agung
KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara
(KPK) akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di mana sebelumnya lobi-lobi Hasbi dan Dadan di kasus suap hakim agung diungkapkan oleh terdakwa Yosep Parera dalam persidangan, Rabu (22/2/2023) kemarin.
"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
"Dari informasi tim Jaksa, benar ada tanggapan terdakwa Yosep P. menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuhnya.
Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mencatat fakta-fakta sidang.
Sehingga nantinya dalam bagian penganalisisan fakta hukum, penuntut umum akan lebih komprehensif ketika menyusun surat tuntutannya.
"Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, pengacara penyuap hakim agung, Yosep Parera, mengungkapkan, lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pernyataan tersebut Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.
Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi.
Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu.
“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi.
“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujar Yosep.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Ketua MA Minta Maaf Atas Kasus Tipikor Hakim MA
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yosep dan rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap.
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid.
Yosep mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK secara online.
Sementara itu, Desy, jaksa KPK, dan hakim hadir di ruang sidang.
KPK menyiarkan sidang tersebut secara live di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih.
Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara itu, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis lima tahun penjara.
KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.
Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.
Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Teranyar, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.