Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Zarof Ricar Klaim Hanya Rp 200 Miliar dari Rp 920 Miliar yang Terkait Kepengurusan Perkara di MA
Terdakwa Zarof Ricar berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp 200 Miliar dari hasil mengurus sejumlah perkara selama dirinya di MA
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zarof Ricar berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp 200 Miliar dari hasil mengurus sejumlah perkara selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung.
Pengakuan itu Zarof ungkapkan saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait temuan uang Rp 920 Miliar dari kediamannya saat proses penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara Ronald Tannur.
Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Awalnya Jaksa bertanya soal asal muasal temuan sejumlah mata uang asing ketika penyidik Kejagung menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu sejumlah uang mulai dari mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, Dollar Hongkong hingga Euro.
"Berapa sih yang terkait dengan kepengurusan dan berapa dengan yang saudara sampaikan tadi katanya urusan bisnis. Saudara bisa bagikan yang mana-mananya?," tanya Jaksa.
Kendati demikian ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Zarof mengaku lupa mana uang yang berasal dari bisnis dan mana uang yang berasal dari mengurus perkara.
Tak patah arang, Jaksa pun kembali mencecar keterangan Zarof soal asal muasal uang hampir Rp 1 triliun tersebut.
"Yang (Dollar) Hongkong terkait apa, euro terkait apa, Singapura terkait apa?," cecar Jaksa.
Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Zarof kali ini mengaku bahwa uang-uang mata asing itu kebanyakan berasal dari hasil bisnis.
Selain itu ia juga berdalih bahwa uang Dollar Hongkong yang ditemukan penyidik bersumber dari sisa yang ia pakai dari berlibur ke Hongkong.
"Ya itu yang bisnis, kalau yang ke Hongkong uang untuk jalan-jalan saya main juga," aku Zarof.
"Yang Hongkong kan banyak pak, ya maksudnya, yang bisnis yang mana yang terkait perkara yang mana?," tanya Jaksa lagi.
"Yang terkait perkara ya itu yang sudah dibuktikan itu...," kata Zarof menimpali.
Merasa tidak puas dengan jawaban mantan pejabat MA itu, Jaksa pun akhirnya merinci pertanyaannya.
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.