Kamis, 18 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK

Kejagung merespons soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS ZAROF RICAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Ia mengatakan pihaknya menunggu sikap KPK soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dilaporkan berkaitan dengan fakta persidangan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu sikap lembaga antirasuah terkait pelaporan tersebut.

"Tentu kalau itu dilaporkan ke instansi, katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Hal itu dikarenakan, kata Harli, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Pemilik Sugar Group Companies Ny Lee dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK soal Perkara Zarof Ricar

Dalam kasus TPPU ini, ia mengatakan, Kejagung tentu perlu mendalami aliran dana suap yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Tentu kalau kita berbicara tentang TPPU kan akan berbicara tentang 'follow the money', dari mana sumbernya dan ke mana alirannya," kata Harli.

"Apakah ini (Sugar Group) menjadi bagian dari TPPU itu seharusnya ya kita bisa juga menunggu (KPK), ya kan," tambahnya.

Karena itu, Harli juga memastikan, Kejagung terbuka jika KPK membutuhkan informasi-informasi dalam menangani pelaporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.

Baca juga: Kejagung akan Dalami Aliran Rp 50 Miliar Zarof Ricar Hasil Menangkan Perkara Perdata Dua Perusahaan

"Misalnya KPK akan membutuhkan informasi, ya tentu akan kita sampaikan. Nah, tapi informasi-informasi yang saya sampaikan tadi sesungguhnya itu juga menjadi masukan kan bagi KPK maupun kita," ujar Harli.

Harli juga mengatakan, Kejagung menghargai pendapat koalisi masyarakat sipil yang melaporkan hal ini ke KPK.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.

Mereka dilaporkan berkaitan dengan persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar.

"Sugar Group itu kan namanya Nyonya Lee atau Ibu Purwanti Lee, habis itu, ya pokoknya pimpinan Sugar Group," ucap koordinator koalisi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan