Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com-Irwan Rismawan/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman terhadap sejumlah eks anak buah Ferdy Sambo akan diketahui pada Kamis (23/2/2023) hari ini.

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain mereka, masih ada tiga terdakwa lain juga bernasib serupa, yaitu Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Namun Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto baru akan mendengarkan vonis majelis hakim pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Digelar Pekan Ini dan Tuntutan Hendra Kurniawan cs

Adapun majelis hakim yang akan memvonis Hendra Kurniawan dkk adalah Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Djuyamto dan Hendrayustiawan.

Di tangan para hakim inilah, nasib Hendra Kurniawan dkk akan ditentukan.

Apakah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan divonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa atau sama?

Ataukah justru lebih ringan dari yang tuntutan jaksa?

Patut ditunggu seperti apa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dkk sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang mendapat tuntutan pidana paling tinggi dari terdakwa lainnya.

Kebalikannya, tuntutan Arif Rachman Arifin paling ringan di antara terdakwa lain bersama dengan Irfan Widyanto.

Baca juga: Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selengkapnya, inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Hendra Kurniawan

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan