Rabu, 27 Agustus 2025

Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Usia dan riwayat penyakit jadi pertimbangan hakim ringankan vonis terhadap bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/2/2023) sore.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar.

Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan