Sabtu, 13 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

VIDEO Dirjen Pajak Kecam Pegawai serta Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah dan Suka Pamer Harta

saat ini pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tengah diperiksa pihaknya terkait viralnya harta kekayaannya buntut disorotnya kasus anaknya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengecam keras sikap pegawai maupun keluarganya yang suka bergaya hidup mewah hingga pamer harta.

"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya," kata Suryo dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Hal ini, kata Suryo, dapat menggerus integritas hingga membuat stigma negatif di masyarakat terkhusus untuk masyarakat.

"Saya percaya lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Terkait kasus salah satu anak pegawai pajak yang viral karena melakukan tindakan penganiayaan, Suryo menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

"Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya kasus ini, dan untuk itu saya menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan apabila diperlukan, kami siap bekerja sama," ucap Suryo.

Suryo juga mengatakan saat ini pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo juga tengah diperiksa oleh pihaknya terkait viralnya harta kekayaannya buntut disorotnya kasus anaknya tersebut.

"Saat ini unit kepatuhan internal direktorat jenderal pajak bekerja smaa dengan inspektorat jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan