Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Terima Permintaan Maaf Keluarga Anak Pejabat Pajak: Proses Hukum Jalan Terus

Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, terima perimtaan maaf keluarga Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan putranya, David (17).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David (17) menerima permintaan maaf keluarga Mario Dandy Satrio (20). 

Jonathan mengatakan, pihak keluarga pejabat pajak tersebut sudah meminta maaf kepadanya. 

Meski demikian, ia memastikan tak ada perdamaian di kasus penganiayaan yang menimpa anaknya itu. 

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf."

"Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir."

Jonatahan menegaskan, proses hukum terhadap pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap David akan terus berlanjut. 

Baca juga: Ini Peran Teman Anak Pejabat Pajak yang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus. terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini." tulis Jonathan dalam akun twitternya @seeksixsuck, dikutip Tribunnews.com pada Jumat (24/3/2023). 

Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo juga menyampaikan permintaan maaf ke publik atas perbuatan anaknya 

Pejabat Ditjen Pajak itu, mengakui anaknya berbuat salah. 

Dalam kasus ini video penganiyaan yang dilakuakan oleh Mario juga telah beredar di publik. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor pun bergerak cepat untuk melaporkan perekam video penganiayaan tersebut. 

"Agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Ketua LBH GP Ansor, Abdul Qodir, dikutip dari akun instagram @lbh.ansor, Jumat (24/2/2022).

Pihaknya menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan adalah perbuatan keji, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur. 

GP Ansor Minta Penyebaran Video Dihentikan

Terhadap tindakan perekaman dan penyebaran video ini, LBH Ansor pun meminta semua pihak menghentikan penyebaran video itu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved