Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Ayah David Terima Permintaan Maaf Keluarga Anak Pejabat Pajak: Proses Hukum Jalan Terus
Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, terima perimtaan maaf keluarga Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan putranya, David (17).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
Menurut Qodir, imbauan tersebut dilakukan demi menghormati korban yang masih menjalani perawatan dan keluarganya.
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan" terangnya.
Qodir juga meminta para kader Ansor dan Banser se-Indonesia tidak terpancing untuk melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum.
Ia meyakini seluruh kader Ansor dan Banser merupakan kelompok yang patuh hukum dan dapat menahan diri.
"Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," tegas Qodir.
Perekam Video Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka baru di kasus penganiayaan David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
SLRPL adalah teman Mario Dandy Satriyo, yang diduga memprovokasi dan merekam aksi penganinayaan David menggunakan sebuah handphone.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.
Pihaknya menetapkan SLR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.
Baca juga: Sri Mulyani soal Penganiayaan Putra GP Ansor: Masalah Pribadi Timbulkan Dampak Besar ke Kemenkeu
"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary.
Menurut Ade juga, SLR juga telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.
Kemudian, SLR juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.
Atas hal tersebut, ia dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji)
Simak artikel terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.