Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Tuntutan 3 Anak Buah Ferdy Sambo yang akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Istimewa
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman terhadap tiga eks anak buah Ferdy Sambo akan diketahui pada Jumat (24/2/2023) hari ini.

Sidang hari ini digelar untuk Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto

Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ketiganya akan dimulai pukul 09.30 WIB.

"Pembacaan putusan akhir," tulis SIPP, Jumat (24/2/2023). 

Seperti diktahui, ada enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ini. 

Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin sudah terlebih dahulu mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Ia divonis oleh majelis hakim dengan pidana 10 bulan penjara pada Kamis (23/2/2023) kemarin. 

Sementara sidang dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terpaksa ditunda. 

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya juga digelar, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selengkapnya, inilah daftar tuntutan tiga terdakwa yang akan jalani vonis hari ini:

1. Chuck Putranto 

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Chuck Putranto dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).  (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut oleh JPU dua tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan