Polisi Tembak Polisi
Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Histeris dan Jatuh Lemas Dengar Putranya Divonis 10 Bulan Penjara
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir J.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Respons AKP Irfan Widyanto
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto angkat bicara setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri.
Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan saat ditemui seusai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan
Lalu, Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.
Dia pun kembali berharap ingin tetap menjadi anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.