Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Histeris dan Jatuh Lemas Dengar Putranya Divonis 10 Bulan Penjara

Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Respons AKP Irfan Widyanto

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto angkat bicara setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri.

Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan saat ditemui seusai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan

Lalu, Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Dia pun kembali berharap ingin tetap menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan