Sabtu, 20 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Petisi 'Kami Bersama Ferdy Sambo' Muncul, Tolak Eks Kadiv Propam Polri Dihukum Mati

Petisi menolak hukuman mati terhadap Ferdy Sambo muncul di laman change.org. Hingga kini, sudah ada 1.500 warganet yang menandatanganinya.

change.org
Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul di laman change.org sejak Selasa (21/2/2023) lalu. Hingga kini, setidaknya sudah ada 1.500 warganet yang ikut menandatangani petisi tersebut. Adapun petisi itu bentuk penolakan terhadap vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah terpidana yang vonisnya paling berat, yaitu dijatuhi hukuman mati.

Adapun vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso juga menyebut, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.

Sementara ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Ferdy Sambo, yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan petinggi Polri.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Korps Bhayangkara terlibat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.

Baca juga: Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo

Terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama persidangan.

Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lain juga telah mendengarkan vonisnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Putri Candrawathi, ia divonis 20 tahun penjara dan lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dihukum delapan tahun penjara.

Senada dengan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun.

Mereka terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan