Polisi Tembak Polisi
Pihak Keluarga Tentatif Datang ke Persidangan, Chuck Putranto Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Pardede mengungkapkan juga untuk pihak keluarga masih belum bisa dipastikan kehadirannya di persidangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto, Daniel Sony Ramos Pardede sebut kondisi kliennya siap untuk hadapi sidang vonis.
Adapun Jumat (24/2/2023) Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal berikan putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Kondisi Pak Chuck sudah siap untuk menghadapi dan mendengar vonis untuk hari ini," kata Pardede kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Pardede mengungkapkan juga untuk pihak keluarga masih belum bisa dipastikan kehadirannya di persidangan.
"Dari keluarga masih belum tahu apakah hadir atau tidak, yang jelas keluarga support dan berdoa terus agar pak Chuck siap menghadapi vonis dan betul-betul mendapat keadilan," lanjutannya.
Kemudian dikatakan Pardede ia berharap Majelis Hakim di persidangan bisa memberikan putusan bebas untuk kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami dari tim penasehat hukum tetap kasih suport dan berharap Majelis Hakim berani untuk memberikan putusan bebas kepada Pak Chuck karena dari fakta-fakta persidangan, Pak Chuck bukan pelaku kejahatan dan tidak pantas untuk dipidana. Itu harapan kami," tutupnya.
Baca juga: Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Sidang hari ini, digelar untuk tiga terdakwa yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang untuk ketiganya akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme dibacakan secara bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.